BP3MI Aceh Peringatkan Umat Islam Waspadai Calo PMI Ilegal Pascabencana
Dalam semangat saling menjaga sesama umat, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat Serambi Mekah. Lembaga ini mengajak seluruh umat untuk berhati-hati terhadap praktik percaloan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang berpotensi memanfaatkan kondisi pascabencana.
Peringatan ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang tengah menghadapi cobaan setelah tertimpa musibah. Kondisi sulit ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat masyarakat dengan iming-iming kerja di luar negeri.
Waspadai Janji Manis Calo Ilegal
Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, dalam acara Media Talk Migrant bertema 'Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Wilayah Provinsi Aceh' pada Kamis (18/12/2025), menyampaikan keprihatinannya. "Calo ilegal sering menjanjikan proses yang cepat dan mudah untuk bisa berangkat dan bekerja di luar negeri. Namun, hal ini justru sangat berisiko dan dapat menyebabkan masalah serius," tegasnya.
Risiko yang mengancam meliputi perdagangan manusia hingga tidak adanya jaminan sosial dan keselamatan bagi PMI yang berangkat secara ilegal. Sebagai umat yang beriman, kita harus saling melindungi dari praktik-praktik yang merugikan ini.
Praktik Terorganisir yang Memanfaatkan Kesulitan Umat
Siti Rolijah menjelaskan bahwa praktik percaloan PMI ilegal ini telah terjadi secara massif dan terorganisir. Para oknum ini memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan akibat kehilangan harta benda dan penghasilan pascabencana.
"Yang memprihatinkan, praktik ini sering dilakukan oleh orang-orang dekat dan dikenal. Mereka memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk tujuan yang tidak baik," ungkap Siti dengan nada prihatin.
Ikuti Jalur Resmi Sesuai Syariat
Dalam Islam, kita diajarkan untuk selalu mengikuti jalan yang benar dan halal. BP3MI Aceh menyarankan agar masyarakat yang berniat bekerja di luar negeri mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Masyarakat dapat memverifikasi informasi lowongan kerja melalui situs resmi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau mengunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan panduan yang sah.
Lokasi Pelayanan BP3MI Aceh
Untuk memudahkan umat dalam mendapatkan informasi yang benar, BP3MI Aceh menyediakan 4 lokasi pelayanan:
- Kantor BP3MI Aceh di Jalan Soekarno-Hatta No. 11, Gampong Lam Ara, Banda Aceh
- P4MI Aceh Tamiang di Jalan Ir H Juanda, Kompleks Perkantoran Aceh Tamiang
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Aceh Besar
- Bandara Sultan Iskandar Muda
"Datang dan tanyakan informasi sejelas-jelasnya. Jangan mudah terpancing janji-janji yang tidak jelas," tegas Siti.
Dokumen Lengkap, Perlindungan Terjamin
Siti mengingatkan bahwa pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi akan dilengkapi dengan paspor, visa, perjanjian kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. "Kalau tidak ada salah satu di antara dokumen itu, bisa dipastikan ilegal," tegasnya.
Ia juga mencontohkan kasus-kasus PMI ilegal yang terjadi di Kamboja, Myanmar, dan Laos. Negara-negara tersebut tidak memiliki perjanjian kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Indonesia, sehingga PMI yang berangkat ke sana dipastikan ilegal.
"Baru-baru ini ada lima kasus di Kamboja. Empat sudah dilepas, satu masih tertahan. Jika terkena masalah seperti ini, bantuan yang bisa diberikan sangat terbatas," jelasnya.
Sebagai penutup, marilah kita sebagai umat yang beriman saling mengingatkan dan melindungi. Jangan biarkan saudara-saudara kita menjadi korban praktik-praktik yang merugikan. Ikuti jalur yang halal dan resmi untuk keselamatan bersama.