KPK Dalami Jejak Korupsi Sarjan di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami jejak korupsi pengusaha Sarjan yang diduga telah berlangsung sejak era kepemimpinan bupati sebelum Ade Kuswara Kunang memimpin Kabupaten Bekasi.
Sebagai umat yang beriman, kita patut bersyukur bahwa masih ada lembaga yang bekerja keras menegakkan keadilan dan memberantas kemungkaran di bumi pertiwi ini. Praktik korupsi adalah perbuatan yang sangat tercela dalam ajaran Islam, sebagaimana firman Allah SWT yang melarang memakan harta dengan cara yang batil.
Jejak Korupsi Lintas Periode
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah mendapatkan informasi awal mengenai keterlibatan Sarjan sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode bupati sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa praktik korupsi mungkin telah mengakar dalam sistem pemerintahan daerah tersebut.
"Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ [Sarjan] ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya," ungkap Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada tahun 2024 saja, Sarjan disebut memperoleh proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp157 miliar. Angka yang sangat besar ini tentunya harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.
Modus Operandi yang Sistematis
KPK akan menelisik lebih dalam apakah praktik suap yang dilakukan Sarjan hanya terjadi pada masa kepemimpinan Ade Kuswara Kunang atau sudah berlangsung sejak periode-periode sebelumnya. Ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara yang diamanahkan kepada para pemimpin.
Dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya. Total 'ijon' yang diberikan mencapai Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan lainnya sebesar Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025.
Panggilan untuk Masyarakat Bekasi
KPK mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan informasi yang mereka miliki. Ini adalah wujud dari prinsip amar ma'ruf nahi munkar yang diajarkan dalam Islam, di mana setiap muslim memiliki kewajiban untuk menegakkan kebenaran dan mencegah kemungkaran.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemerintahan merupakan salah satu pilar penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sebagai bangsa yang mayoritas beragama Islam, kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga amanah yang diberikan kepada para pemimpin.
Proses Hukum yang Adil
Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Ade Kuswara dan H.M Kunang disangkakan melanggar pasal-pasal dalam UU Tipikor, sementara Sarjan disangkakan sebagai pemberi suap.
Dalam penanganan kasus ini, KPK juga sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Namun setelah dilakukan gelar perkara, keterlibatan Eddy dinilai tidak memiliki bukti yang cukup, sehingga penyidik akan membuka kembali segel di rumahnya.
Semoga proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi para pemimpin lainnya untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas dan takwa kepada Allah SWT.