BP3MI Aceh Peringatkan Umat Muslim Waspada Praktik Calo PMI Ilegal Pascabencana
Dalam semangat saling mengingatkan sesama muslim, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengeluarkan peringatan penting bagi masyarakat Serambi Mekkah untuk mewaspadai praktik percaloan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang memanfaatkan situasi pascabencana.
Peringatan ini mencerminkan kepedulian mendalam terhadap nasib saudara-saudara muslim di Aceh yang tengah menghadapi cobaan setelah tertimpa musibah. Kondisi sulit ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk menjerat masyarakat dalam praktik ilegal yang merugikan.
Ancaman Nyata bagi Keluarga Muslim Aceh
"Calo ilegal sering menjanjikan proses yang cepat dan mudah untuk bisa berangkat dan bekerja di luar negeri. Tapi, hal itu justru sangat berisiko dan dapat menyebabkan masalah serius di kemudian hari, mulai dari perdagangan manusia sampai tidak ada jaminan sosial dan keselamatan bagi PMI yang berangkat secara ilegal tersebut," tegas Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, dalam acara Media Talk Migrant bertema 'Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Wilayah Provinsi Aceh', Kamis (18/12/2025).
Praktik haram ini telah terjadi secara masif dan terorganisir, memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang bingung dengan keadaannya pascamusibah. Para calo ilegal ini bahkan sering kali adalah orang-orang terdekat yang seharusnya dipercaya, namun justru mengkhianati kepercayaan tersebut.
Jalan yang Halal dan Berkah
Sebagai umat yang beriman, BP3MI Aceh menyarankan agar masyarakat mengikuti jalan yang halal dan benar dalam mencari rezeki di luar negeri. Prosedur resmi tidak hanya menjamin keamanan, tetapi juga memberikan keberkahan dalam perjalanan mencari nafkah.
Masyarakat dapat memverifikasi informasi lowongan kerja melalui situs resmi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau mengunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan panduan yang sah dan berkah.
Lokasi Pelayanan Resmi di Aceh
Unit pelayanan publik BP3MI Aceh tersedia di empat lokasi strategis:
- Kantor BP3MI Aceh di Jalan Soekarno-Hatta, No 11 Gampong Lam Ara, Banda Aceh
- P4MI Aceh Tamiang di Jalan Ir H Juanda Kompleks Perkantoran Aceh Tamiang
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro, Aceh Besar
- Bandara Sultan Iskandar Muda
"Datang dan tanyakan informasi sejelas-jelasnya. Sebagai muslim, kita harus memastikan setiap langkah yang kita ambil adalah langkah yang halal dan diberkahi Allah SWT," ajak Siti Rolijah.
Perlindungan Syar'i bagi PMI
Pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi mendapat perlindungan lengkap berupa paspor, visa, perjanjian kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kelengkapan dokumen ini bukan hanya formalitas, tetapi jaminan perlindungan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.
Siti Rolijah mencontohkan kasus-kasus PMI ilegal di Kamboja, Myanmar, dan Laos, di mana para pekerja mengalami penderitaan karena tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. "Baru-baru ini ada lima kasus yang terjadi di Kamboja dan menimpa lima PMI ilegal di sana. Empat sudah dilepas, dan satu orang masih tertahan," ungkapnya dengan penuh keprihatinan.
Sebagai penutup, marilah kita sebagai umat muslim di Nusantara saling mengingatkan dalam kebaikan dan ketakwaan, termasuk dalam hal mencari rezeki yang halal dan berkah di negeri orang.