Hukum Islam dan Negara: Wajibkah Menerima Uang Tunai dalam Transaksi?
Subhanallah, betapa Allah SWT telah memberikan kita pedoman yang jelas dalam bermuamalah. Kasus penolakan pembayaran tunai di sebuah gerai roti yang viral di media sosial mengingatkan kita akan pentingnya memahami hukum syariat dan hukum negara dalam bertransaksi.
Hikmah di Balik Polemik Pembayaran Digital
Video yang diunggah akun TikTok @arlius_zebua menunjukkan seorang pria yang membela nenek yang kesulitan karena gerai menolak pembayaran tunai dan hanya menerima QRIS. Masya Allah, ini mengingatkan kita pada sabda Rasulullah SAW tentang pentingnya memuliakan orang tua dan lansia.
Dalam Islam, kemudahan dalam bermuamalah adalah prinsip yang sangat dijunjung tinggi. Allah SWT berfirman dalam Al-Baqarah ayat 185: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Landasan Hukum yang Kokoh
Alhamdulillah, negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila telah memberikan perlindungan hukum yang jelas. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan tegas menyatakan dalam Pasal 33 ayat (2) bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso, mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
"Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Keseimbangan Antara Kemajuan dan Keadilan
Sebagai umat yang diperintahkan untuk mengikuti perkembangan zaman namun tetap berpegang pada nilai-nilai luhur, kita harus memahami bahwa sistem pembayaran QRIS adalah pilihan, bukan kewajiban. Hal ini sejalan dengan prinsip Islam yang mengajarkan kemudahan dan tidak memberatkan sesama.
Teknologi digital memang membawa berkah kemudahan, namun tidak boleh mengorbankan hak-hak kaum yang lemah, termasuk para lansia yang mungkin belum familiar dengan teknologi modern.
Pelajaran Berharga untuk Umat
Kasus ini mengajarkan kita beberapa hikmah penting:
- Kepatuhan pada hukum negara adalah bagian dari ketaatan kepada Allah SWT
- Kemudahan dalam bermuamalah harus tetap dijaga untuk semua kalangan
- Teknologi harus menjadi sarana, bukan penghalang dalam berbuat kebaikan
- Kepedulian terhadap sesama, terutama kaum lansia, adalah cerminan akhlak mulia
Pasal 2 ayat (2) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menegaskan: "Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia."
Penutup: Menjaga Keseimbangan
Sebagai bangsa yang mayoritas muslim, kita harus mampu menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Sistem pembayaran digital boleh diterapkan sebagai opsi tambahan, namun tidak boleh menghilangkan hak fundamental masyarakat untuk menggunakan uang tunai.
Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam membangun peradaban yang adil dan bermartabat. Wallahu a'lam bishawab.