KPK Telusuri Jejak Korupsi Sarjan di Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami jejak korupsi pengusaha Sarjan yang diduga telah berlangsung sejak era kepemimpinan Bupati Bekasi sebelum Ade Kuswara Kunang. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga anti korupsi dalam membersihkan praktik haram yang merusak tatanan pemerintahan yang amanah.
"Kami juga mendapatkan informasi awal bahwa saudara SJ [Sarjan] ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/12).
Nilai Proyek Fantastis di Tahun 2024
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2024 saja, Sarjan disebut memperoleh proyek dengan nilai mencapai Rp157 miliar. Angka yang sangat besar ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang bagaimana seorang pengusaha bisa meraih kontrak sebesar itu tanpa proses yang transparan dan adil.
Budi menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri secara menyeluruh apakah ada dugaan tindak pidana suap di balik perolehan proyek tersebut. "KPK juga akan menelisik ya, apakah saudara SJ ini dalam melakukan suap proyek itu dilakukan pada tempus atau pada periode Bupati ADK [Ade Kuswara Kunang] ini saja atau juga sudah dilakukan pada periode-periode sebelumnya," jelasnya.
Modus Ijon yang Merusak Amanah
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang memperlihatkan praktik haram berupa sistem 'ijon' proyek. Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.
Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara diduga juga menerima uang dari sejumlah pihak lain dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Keterlibatan Oknum Kejaksaan
Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman yang berada di Bekasi dan Pondok Indah. Namun setelah dilakukan gelar perkara, keterlibatan Eddy dinilai tidak memiliki cukup bukti.
"Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya," terang Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Panggilan untuk Pemerintahan yang Bersih
Sebagai umat yang beriman, kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi ini. Islam mengajarkan kita untuk menegakkan keadilan dan menolak segala bentuk kezaliman, termasuk korupsi yang merugikan rakyat.
KPK mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk melaporkan informasi terkait kasus ini. Mari bersama-sama membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang diajarkan agama kita.
Para tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026, menunggu proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.