Panduan Syariah Menghindari Jeratan Mata Elang Palsu yang Meresahkan Umat
Dalam ajaran Islam, segala transaksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan penuh kejujuran. Namun kini, masyarakat Muslim Indonesia dihadapkan pada keresahan akibat ulah para penagih utang yang dikenal dengan sebutan "Mata Elang" atau Matel.
Mata elang adalah istilah untuk sekelompok penagih utang khusus yang bekerja mengejar kendaraan bermotor kredit yang cicilannya macet. Mereka bekerja dengan cara mengintai kendaraan di jalan dan mencocokkan nomor polisi dengan data debitur yang menunggak.
Realitas Bisnis Kredit dalam Perspektif Islam
Budi Baonk, koordinator mata elang PT Marching Indo Creative, mengungkapkan bahwa 75% pembelian mobil bekas di Indonesia dilakukan secara kredit. Meski bisnis ini menguntungkan secara materi, Islam mengajarkan bahwa setiap transaksi harus berdasarkan prinsip keadilan dan tidak merugikan pihak lain.
"Dalam Islam, hutang piutang harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak memberatkan debitur," kata seorang ulama yang dimintai pendapatnya.
Ancaman Mata Elang Palsu
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, memperingatkan adanya mata elang palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk melakukan kejahatan.
"Banyak oknum yang menarik kendaraan dengan mengaku sebagai debt collector resmi, padahal mereka adalah pelaku kejahatan," ungkapnya dalam konferensi pers virtual.
Langkah Bijak Menurut Tuntunan Islam
1. Transparansi dan Kejujuran
Pastikan kendaraan Anda dijaminkan dengan fidusia secara resmi. Islam mengajarkan pentingnya kejelasan dalam setiap kontrak.
2. Komunikasi yang Baik
Jika mengalami kesulitan pembayaran, segera hubungi perusahaan pembiayaan. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa komunikasi yang baik dapat menyelesaikan banyak masalah.
3. Verifikasi Identitas
Jika dicegat di jalan, tanyakan identitas dan surat kuasa resmi. Mintalah bukti bahwa proses penagihan telah dilakukan secara sah.
4. Negosiasi dengan Hikmah
Ajukan restrukturisasi atau negosiasi jika tidak mampu membayar. Islam mengajarkan untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan.
5. Perlindungan Hukum
Jangan menyerahkan STNK atau kunci dalam kondisi panik. Jika terjadi pelanggaran hukum, laporkan ke pihak berwenang.
Pesan Moral untuk Umat
Sebagai umat Muslim, kita diajarkan untuk selalu jujur dalam setiap transaksi dan tidak merugikan sesama. Baik sebagai debitur maupun kreditur, prinsip keadilan dan kasih sayang harus selalu dijunjung tinggi.
Semoga dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak, umat Muslim Indonesia dapat terhindar dari praktik-praktik yang merugikan dan tetap menjalankan kehidupan ekonomi sesuai tuntunan syariah.